MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI INDONESIA


A.    Latar Belakang
      Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, istilah Undang-Undang Dasar 1945( UUD 1945 ), pada saat itu ia hanya bernama”OENDANG-OENDANG DASAR” tanpa tahun 1945. Baru kemudian dalam Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 sebagaiamana yang di undangkan dalam Lembaran Negara No.75 tahun 1959.
Di dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang yakni :
1.      UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi RIS pada tanggal  27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3.      UUD 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4.      UUD 1945 sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
      Jadi secara historis konstitusi di Indonesia ialah UUD 1945 yang merupakan juga salah satu Konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan itu yang mengatur lima unsur  yaitu kekuasaan negara, hak rakyat, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sejarah pembuatannya yang kilat menyebabkan Soekarno pada waktu memberlakukan UUD 1945 bersifat sementara dan dapat disempurnakan pada saat nantinya sesuai dengan perkembangan/perubahan di dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia.( Valina Singka Subekti ,2008:1-2 )

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru

B.     Rumusan Masalah
Mengapa Pemahaman Sejarah Perkembangan & Terbentuknya Konstitusi di Indonesia  Penting Bagi Calon Guru Bidang Studi PKn ?

1
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI DI INDONESIA


A.    Latar Belakang Perkembangan Konstitusi Indonesia
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang di tuangkan dalam sebuah dokumen formal ,dimana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka,dan baru dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia ( BPUPKI ),dengan dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei – 1 juni 1945 dan tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Sebagai dokumen formal,UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejalan dengan itu sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang yakni :
1.      UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi RIS yang berlaku antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3.      UUD 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4.      UUD 1945 yang berlaku sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )

B.     Sejarah Terbentuknya UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia
1.       Pembahasan oleh BPUPKI
      Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai
2
pembentukan sebuah negara merdeka. Setelah itu sidang kedua tanggal 10 juli sampai dengan 17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil  yang diketuai oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
2.      Pengesahan oleh PPKI
      Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )

C.    Perubahan Konstitusi di Indonesia

1.      UUD 1945
      UUD 1945 pertama kali di sahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, setalah resmi di sahkan UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan sebagai acuan dalam setiap pengambilan keputusan dalam kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini hanya di jadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 hanyalah UUD sementara meskipun secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi akan tetapi nilainya hanya bersifat nominal yaitu baru di atas kertas saja.
3
2.                  Konstitusi RIS
      Konstitusi ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dimana Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar di Den hag pada tahun 1949. Delegasi dari Indonesia dipimpin oleh  Mr. Mohammad Roem dan Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang tersebut. Rancangan undang-undang itu di sepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RI. Pokok daripada konstitusi RIS ini hanyalah UUD yang bersifat sementara sebab lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena dalam Pasal 186 konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.Akan tetapi dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah terdapat perbedaan konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan Konstitusi RIS, dan wilayah Republik Indonesia salah satu Negara bagian menggunakan UUD1945. Dengan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia baru berakhir bersamaan berakhirnya masa berlakunya konstitusi RIS pada tanggal 27 Agustus 1959 ,ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan.

3.                     UUDS 1950
      UUDS 1950 ini di berlakukan resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dimana naskah rancangan Undang-Undang  Dasar itu disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950 dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkanya Undang-Undang No. 7 tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi RIS tahun 1949.  Selanjutnya atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, untuk membentuk Majelis Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November  1956. Akan tetapi Majelis ini belum dapat menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara  Republik Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.

4
4.                  UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
      Secara yuridis, UUD 1945 sebelum amandemen sejak kurun waktu 1966-1998 adalah sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia pada masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi dalam UUD 1945 sebelum Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti: (a)Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan seorang Presiden ( Soeharto ), sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
      Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai kalangan untuk mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang dilakukan oleh MPR yang mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan perlunya amandemen dengan alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret adalah ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif dengan persetujuan DPR, UUD 1945 hasil amandemen dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu  perubahan pertama pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat pada tahun 2002.  Pasca perubahan keempat UUD 1945, konstitusi ini resmi disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    
D.    Keberadaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi
Se      Sebagai negara yang berdasarkan hukum tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun dengan adanya perubahan Konstitusi di Indonesia yang di pandang sebagai suatu kebutuhan dan agenda yang perlu dilakukan itu, mengingat adanya pandangan dari berbagai kalangan ada yang  menganggap bahwa keberadaan UUD 1945 masih belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat, belum menyelenggarakan good governance, dan belum mendukung praktik-praktik demokrasi dan pengakuan Hak Asasi Manusia di tanah air.
5

BAB III
CALON GURU BIDANG STUDI PKn
A.    Kompetensi Guru
     
Standardisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. Adapun empat kompetensi guru menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 yaitu:

1.      Kompetensi Pedagogik. Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajararan yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Kompetensi Kepribadian. Mantab, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan din secara mandiri dan berkelanjutan.

3.      Kompetensi Sosial. Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat: menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4.      Kompetensi Profesional. Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran. atau kelompok mata pelajaran yang diampu, konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan. yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru
6
B.     Kurikulum PKn
      Ada 3 bagian penting dalam kurikulum meliputi: tujuan, isi/materi, strategi pembelajaran, dan evaluasi. Ke-3 bagian/komponen penting kurikulum ini saling berkaitan dan berinteraksi untuk mencapai perilaku yang diinginkan/dicita-citakan oleh tujuan pendidikan nasional, yang kemudian dejelaskan sebagai berikut:
1.      Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula dalam memilih isi/materi yang harus dikuasai, strategi yang akan digunakan serta bentuk dan alat evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian kurikulum.
2.      Materi/isi kurikulum menurut Saylor dan Alexander adalah fakta-fakta, observasi, data, persepsi, penginderaan, pemecahan masalah yang berasal dari pikiran manusia dan pengalamannya yang diatur dan diorganisasikan dalam bentuk konsep, generalisasi, prinsip, dan pemecahan masalah.
3.      Komponen evaluasi kurikulum adalah untuk menilai apakah tujuan kurikulum telah tercapai. Hasil dari evaluasi kurikulum adalah berupa umpan balik apakah kurikulum ini akan direvisi atau tidak.
Adapun pengembangan kurikulum dan pembelajaran PKn dalam persekolahan di negara kita, nama mata pelajaran PKn SMP/SMA pernah muncul dalam kurikulum tahun 1957 dengan istilah Kewarganegaraan yang merupakan bagian dari mata pelajaran Tata Negara. Kemudian, pada tahun 1961 muncul istilah civics dalam kurikulum sekolah di Indonesia. Pada tahun 1968, mata pelajaran Civics berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education. Dalam kurikulum 1975 nama mata pelajaran PKN berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kemudian dalam kurikulum 1994 berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selanjutnya, dalam kurikulum tahun 2004 nama mata pelajaran PPKn berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Mata pelajaran PKn sangat esensial diberikan di persekolahan di negara kita sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil dan berkarakter (National Character Building) yang setia dan memiliki komitmen kepada bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Selain itu, pentingnya mata pelajaran PKn diberikan di sekolah adalah dalam rangka membina sikap dan perilaku siswa sesuai dengan nilai moral Pancasila dan UUD 1945.

7
BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI DI INDONESIA BAGI CALON GURU BIDANG STUDI PKn


      Pemahaman yang komprehensif  terkait sejarah dan terbentuknya konstitusi di Indonesia sangat penting bagi calon guru Pkn. Berbagai pokok-pokok pembahasan seperti; Latar belakang berkembang konstitusi, Sejarah terbentuknya konstitusi dari Pembahasan oleh BPUPKI dan Pengesahan oleh PPKI, Perubahan konstitusi dari UUD 1945,Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen, serta Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia itu maksutnya agar paham dan mendalami dari berbagai aspek mengenai konstitusi tersebut. Apalagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini sebagai sebuah dasar dari pada hukum  ( Rechtsstaat / The Rule of Law ), konsekuensinya adalah segala perilaku manusia Indonesia dalam konteks kehidupan haruslah menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar untuk mengacu tindakan dalam menata kehidupan bersama agar terciptanya konsep masyarakat madani. Jadi pada hakekatnya mendalami sejarah perkembangan dan terbentuknya konstitusi di Indonesia ini sebenarnya demikian luas cakupanya, sehingga ilmu yang sudah di pahami dan mengerti ketika duduk di bangku perkuliahan yang nantinya jika menjadi guru Pkn ilmu pengetahuan ini dapat di ajarkan pada peserta didik serta diterapkan di berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara.










8
BAB V


KESIMPULAN
      Bagi calon Guru PKn penting memahami sejarah perkembangan dan terbentuknya konstitusi di Indonesia. Pada hakikatnya Konstitusi atau UUD adalah sebuah kontrak yang menjamin hak kedua belah pihak yakni hak kewenangan politik penyelenggaraan Negara, dan hak kebebasan warga masyarakat.Dalam perjalanan Negara Indonesia telah terjadi tiga kali perubahan konstitusi di Indonesia yakni, UUD 1945, Konstitusi RIS ,UUD 1950, UUD 1945 Sebelum dan Sesudah di Amandemen. Sehingga pada akhirnya keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dengan berbagai perubahan konstitusi tersebut merupakan prasyarat penting agar dapat membangun sistem ketatanegaraan dan sistem politik Indonesia  agar lebih demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat, keseimbangan ( check and balances ) antar cabang kekuasaan dan jaminan atas hak asasi manusia, harus selalu berorientasi pada tujuan nasional, dan lain-lain sebagaimana tersurat dan tersurat pada Pembukaan UUD1945.









9
DAFTAR PUSTAKA


Valina singka subekti, 2008, Menyusun Konstitusi Transisi ( Pergulatan kepentingan dan pemikiran dalam proses perubahan UUD 1945 ).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Raja Grafinso Persada.
Jazim Hamidi dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Aidul Fitriciada Azhari, 2010 , Tafsir Konstitusi , Solo: Jagat Abjad
0 Komentar untuk "MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI INDONESIA "

 
Copyright © 2014 Kang Miftah - All Rights Reserved
Template By Catatan Info