A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan
dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945, istilah Undang-Undang Dasar 1945( UUD 1945 ),
pada saat itu ia hanya bernama”OENDANG-OENDANG DASAR” tanpa tahun 1945.
Baru kemudian dalam Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 sebagaiamana
yang di undangkan dalam Lembaran Negara No.75 tahun 1959.
Di
dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan
bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam
empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka
hingga sekarang yakni :
1. UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. UUD 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
Jadi secara historis konstitusi di Indonesia ialah UUD 1945 yang merupakan juga salah satu Konstitusi
yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 terdiri dari 16
Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan itu yang
mengatur lima unsur yaitu kekuasaan negara, hak rakyat, kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sejarah pembuatannya yang kilat
menyebabkan Soekarno pada waktu memberlakukan UUD 1945 bersifat
sementara dan dapat disempurnakan pada saat nantinya sesuai dengan
perkembangan/perubahan di dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia.(
Valina Singka Subekti ,2008:1-2 )
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru
B. Rumusan Masalah
Mengapa Pemahaman Sejarah Perkembangan & Terbentuknya Konstitusi di Indonesia Penting Bagi Calon Guru Bidang Studi PKn ?
1
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
A. Latar Belakang Perkembangan Konstitusi Indonesia
Undang-Undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis yang di tuangkan dalam sebuah dokumen
formal ,dimana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum
Indonesia merdeka,dan baru dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaaan Indonesia ( BPUPKI ),dengan dua masa sidang yaitu
tanggal 29 Mei – 1 juni 1945 dan tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945.
Sebagai dokumen formal,UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sejalan dengan itu
sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah
berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode
pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang
yakni :
1. UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS yang berlaku antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. UUD 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang berlaku sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
B. Sejarah Terbentuknya UUD 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia
1. Pembahasan oleh BPUPKI
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu badan bentukan
pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang
dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang
diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan
Raden Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode,
yaitu sidang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni
1945. Pada sidang pertama membicarakan mengenai dasar falsafah yang
harus dipersiapkan dalam rangka negara indonesia merdeka dan mengenai
2
pembentukan sebuah negara merdeka. Setelah itu sidang kedua
tanggal 10 juli sampai dengan 17 agustus 1945 yang dimana membentuk
panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang yang diketuai
oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil yang diketuai
oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanyan terdiri dari wongsonegoro,
R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI
menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada
tanggal 16 agustus 1945.
2. Pengesahan oleh PPKI
Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan
menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai
wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I)
Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil
Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan
kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota
sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD
hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan
dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )
C. Perubahan Konstitusi di Indonesia
1. UUD 1945
UUD 1945 pertama kali di sahkan berlaku sebagai konstitusi negara
Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, setalah resmi
di sahkan UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan sebagai acuan dalam
setiap pengambilan keputusan dalam kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945
ini hanya di jadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara
merdeka yang bernama Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 hanyalah UUD
sementara meskipun secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi akan
tetapi nilainya hanya bersifat nominal yaitu baru di atas kertas saja.
3
2. Konstitusi RIS
Konstitusi ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dimana
Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan
delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar di Den hag pada tahun 1949.
Delegasi dari Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dan Prof. Dr.
Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang tersebut.
Rancangan undang-undang itu di sepakati bersama oleh kedua belah pihak
untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RI. Pokok daripada
konstitusi RIS ini hanyalah UUD yang bersifat sementara sebab lembaga
yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena dalam
Pasal 186 konstitusi RIS ditegaskan ketentuan bahwa konstituante
bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.Akan tetapi dengan berdirinya negara Republik
Indonesia Serikat ini di dalam suatu wilayah terdapat perbedaan
konstitusi,yakni di dalam wilayah federal menggunakan Konstitusi RIS,
dan wilayah Republik Indonesia salah satu Negara bagian menggunakan
UUD1945. Dengan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan
Indonesia baru berakhir bersamaan berakhirnya masa berlakunya konstitusi
RIS pada tanggal 27 Agustus 1959 ,ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 ini di berlakukan resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dimana
naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950 dan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14
Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkanya Undang-Undang No. 7 tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya
mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi RIS tahun 1949. Selanjutnya
atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, untuk membentuk Majelis
Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November
1956. Akan tetapi Majelis ini belum dapat menyusun Undang-Undang Dasar
baru ketika Presiden Soekarno menyatakan bahwa Konstituante telah gagal,
dan atas dasar itu Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untu
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia
sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
4
4. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Secara yuridis, UUD
1945 sebelum amandemen sejak kurun waktu 1966-1998 adalah sebagai
sumber hukum formal dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia pada
masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi dalam UUD 1945 sebelum
Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti:
(a)Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga
pemerintahan dijalankan secara otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara
tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan
kekuasaan seorang Presiden ( Soeharto ), sehingga presiden terus menerus
dipilih kembali.
Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai kalangan untuk
mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan amandemen
terhadap UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang dilakukan
oleh MPR yang mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan perlunya
amandemen dengan alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret
adalah ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang Presiden
sebagai pemegang kekuasaan legislatif dengan persetujuan DPR, UUD 1945
hasil amandemen dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan legislatif
dipegang oleh DPR. Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan pertama pada
tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat pada
tahun 2002. Pasca perubahan keempat UUD 1945, konstitusi ini resmi
disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Se Sebagai negara yang berdasarkan hukum tentunya Indonesia memiliki konstitusi yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945
sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang
hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia. UUD
1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun dengan adanya
perubahan Konstitusi di Indonesia yang di pandang sebagai suatu
kebutuhan dan agenda yang perlu dilakukan itu, mengingat adanya
pandangan dari berbagai kalangan ada yang menganggap bahwa
keberadaan UUD 1945 masih belum mampu menyelenggarakan pemerintahan
sesuai dengan harapan masyarakat, belum menyelenggarakan good governance, dan belum mendukung praktik-praktik demokrasi dan pengakuan Hak Asasi Manusia di tanah air.
5
BAB III
CALON GURU BIDANG STUDI PKn
A. Kompetensi Guru
Standardisasi
Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru
dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah
satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang
pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar
mengajar dan penguasaan pengetahuan. Adapun empat kompetensi guru
menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik. Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajararan yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian. Mantab, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan din secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial. Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat: menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional. Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge)
penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar
isi program satuan pendidikan, mata pelajaran. atau kelompok mata
pelajaran yang diampu, konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan. yang secara konseptual menaungi atau
koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok
mata pelajaran yang diampu.
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dengan Orde Baru
6
B. Kurikulum PKn
Ada
3 bagian penting dalam kurikulum meliputi: tujuan, isi/materi, strategi
pembelajaran, dan evaluasi. Ke-3 bagian/komponen penting kurikulum ini
saling berkaitan dan berinteraksi untuk mencapai perilaku yang
diinginkan/dicita-citakan oleh tujuan pendidikan nasional, yang kemudian
dejelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan
yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula dalam memilih
isi/materi yang harus dikuasai, strategi yang akan digunakan serta
bentuk dan alat evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian
kurikulum.
2. Materi/isi
kurikulum menurut Saylor dan Alexander adalah fakta-fakta, observasi,
data, persepsi, penginderaan, pemecahan masalah yang berasal dari
pikiran manusia dan pengalamannya yang diatur dan diorganisasikan dalam
bentuk konsep, generalisasi, prinsip, dan pemecahan masalah.
3. Komponen
evaluasi kurikulum adalah untuk menilai apakah tujuan kurikulum telah
tercapai. Hasil dari evaluasi kurikulum adalah berupa umpan balik apakah
kurikulum ini akan direvisi atau tidak.
Adapun
pengembangan kurikulum dan pembelajaran PKn dalam persekolahan di
negara kita, nama mata pelajaran PKn SMP/SMA pernah muncul dalam
kurikulum tahun 1957 dengan istilah Kewarganegaraan yang merupakan
bagian dari mata pelajaran Tata Negara. Kemudian, pada tahun 1961 muncul
istilah civics dalam kurikulum sekolah di Indonesia. Pada tahun 1968, mata pelajaran Civics berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education.
Dalam kurikulum 1975 nama mata pelajaran PKN berubah menjadi Pendidikan
Moral Pancasila (PMP), kemudian dalam kurikulum 1994 berubah menjadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selanjutnya, dalam
kurikulum tahun 2004 nama mata pelajaran PPKn berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn).
Mata
pelajaran PKn sangat esensial diberikan di persekolahan di negara kita
sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil dan
berkarakter (National Character Building) yang setia dan memiliki
komitmen kepada bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Selain itu,
pentingnya mata pelajaran PKn diberikan di sekolah adalah dalam rangka
membina sikap dan perilaku siswa sesuai dengan nilai moral Pancasila dan
UUD 1945.
7
BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI DI INDONESIA BAGI CALON GURU BIDANG STUDI PKn
Pemahaman yang komprehensif terkait
sejarah dan terbentuknya konstitusi di Indonesia sangat penting bagi
calon guru Pkn. Berbagai pokok-pokok pembahasan seperti; Latar belakang
berkembang konstitusi, Sejarah terbentuknya konstitusi dari Pembahasan
oleh BPUPKI dan Pengesahan oleh PPKI, Perubahan konstitusi dari UUD
1945,Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945 sebelum dan sesudah di
amandemen, serta Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia itu
maksutnya agar paham dan mendalami dari berbagai aspek mengenai
konstitusi tersebut. Apalagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini sebagai
sebuah dasar dari pada hukum ( Rechtsstaat / The Rule of Law ),
konsekuensinya adalah segala perilaku manusia Indonesia dalam konteks
kehidupan haruslah menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar
untuk mengacu tindakan dalam menata kehidupan bersama agar terciptanya
konsep masyarakat madani. Jadi pada hakekatnya mendalami sejarah
perkembangan dan terbentuknya konstitusi di Indonesia ini sebenarnya
demikian luas cakupanya, sehingga ilmu yang sudah di pahami dan mengerti
ketika duduk di bangku perkuliahan yang nantinya jika menjadi guru Pkn
ilmu pengetahuan ini dapat di ajarkan pada peserta didik serta
diterapkan di berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara.
8
BAB V
KESIMPULAN
Bagi
calon Guru PKn penting memahami sejarah perkembangan dan terbentuknya
konstitusi di Indonesia. Pada hakikatnya Konstitusi atau UUD adalah
sebuah kontrak yang menjamin hak kedua belah pihak yakni hak kewenangan
politik penyelenggaraan Negara, dan hak kebebasan warga masyarakat.Dalam
perjalanan Negara Indonesia telah terjadi tiga kali perubahan
konstitusi di Indonesia yakni, UUD 1945, Konstitusi RIS ,UUD 1950, UUD 1945 Sebelum dan Sesudah di Amandemen. Sehingga pada akhirnya keberadaan UUD 1945
sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang
hingga dapat diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia.
Dengan berbagai perubahan konstitusi tersebut merupakan prasyarat
penting agar dapat membangun sistem ketatanegaraan dan sistem politik
Indonesia agar lebih demokratis yang mengedepankan
kedaulatan rakyat, keseimbangan ( check and balances ) antar cabang
kekuasaan dan jaminan atas hak asasi manusia, harus selalu berorientasi
pada tujuan nasional, dan lain-lain sebagaimana tersurat dan tersurat
pada Pembukaan UUD1945.
9
DAFTAR PUSTAKA
Valina singka subekti, 2008, Menyusun Konstitusi Transisi ( Pergulatan kepentingan dan pemikiran dalam proses perubahan UUD 1945 ).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Raja Grafinso Persada.
Jazim Hamidi dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Aidul Fitriciada Azhari, 2010 , Tafsir Konstitusi , Solo: Jagat Abjad
0 Komentar untuk "MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN & TERBENTUKNYA KONSTITUSI INDONESIA "